Komisi VIII Diminta Tinjau Ulang Peraturan Dikti Tentang Ijin Belajar
Setelah pekan lalu menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Direktur jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama dan Rektor Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Wilayah Barat dan Tengah, Senin (27/5) Komisi VIII menggelar RDP dengan Dirjen Pendis dan Rektor PTAIN Wilayah Timur.
Selain membicarakan perihal anggaran yang beberapa waktu lalu sempat terjadi pembintangan, Rektor PTAIN wilayah Timur juga mengetengahkan berbagai permasalahan yang terjadi terkait proses penyelenggaraan perkuliahan. Salah satunya berasal dari Rektor IAIN Ambon, Hasbollah Toisuta. Hasbollah mengungkapkan sarana dan prasarana yang masih kurang, karena IAIN Ambon sebagai satu-satunya perguruan tinggi agama Islam negeri yang ada di Ambon menjadi gerbang bagi kajian-kajian Islam di Ambon, Papua dan Maluku.
Hasbollah juga meminta kepada Komisi VIII untuk meninjau ulang aturan dari DIKTI (Direktorat perguruan tinggi) yang menyatakan bahwa ijin belajar dan tugas belajar diberikan dalam radius 60 KM. Hal ini tentu sangat memberatkan para dosen dan mahasiwa IAIN Ambon yang ingin melanjutkan belajarnya ke strata S3.
“Di Universitas Patimura saja yang masih berada di wilayah Ambon, belum ada program doktoral (S3). Dengan demikian para dosen dan mahasiswa IAIN Ambon yang ingin melanjutkan S3 harus mencari perguruan tinggi yang jaraknya sangat jauh. Sementara dalam aturan DIKTI hal itu tidak diperbolehkan. Untuk itu demi memacu SDM (sumber daya Manusia) di Ambon, saya meminta aturan DIKTI itu ditinjau ulang. Jika peraturan tersebut tetap ada, saya sangat yakin sampai kapanpun Ambon tidak akan maju,”ungkap Hasbollah kepada para anggota Komisi VIII yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII,Sayed Fuad Zakaria.(Ayu) foto:ry/parle